Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Data pengaduan berisi informasi sebagai berikut :
a. nama Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, Kelompok Kerja/ULP.
b. penjelasan mengenai:
1) pelaku 2) perbuatan yang terindikasi atau dianggap terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
3) waktu penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan;
dan 4) unit kerja dimana penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan.
c. bukti-bukti yang mendukung atau menjelaskan substansi pengaduan terkait penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang berupa:
1)data/dokumen;
2)gambar; dan/atau;
3)rekaman
d. data sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut.
Koreksi Anda
