Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data pengaduan berisi informasi sebagai berikut : a. nama Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, Kelompok Kerja/ULP. b. penjelasan mengenai: 1) pelaku 2) perbuatan yang terindikasi atau dianggap terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan. 3) waktu penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan; dan 4) unit kerja dimana penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan. c. bukti-bukti yang mendukung atau menjelaskan substansi pengaduan terkait penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang berupa: 1)data/dokumen; 2)gambar; dan/atau; 3)rekaman d. data sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Pasal.id