Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan:
a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b. mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
c. meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistleblower dalam rangka pemberantasan korupsi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
