Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini berasaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, kerahasiaan, keadilan, tidak diskriminatif, praduga tidak bersalah, dan kepastian hukum.
Koreksi Anda