Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengembangan dan pemeliharaan Whistleblowing System dibebankan pada anggaran Kementerian Koperasi dan UKM.
(2) Pembiayaan honorarium Tim Pengawas dan Administrator Sistem dibebankan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
(3) Pembiayaan honorarium Verifikator, Penelaah, dan Tenaga Ahli dalam Whistleblowing System di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi.
Koreksi Anda
