Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan.
(2) Hak perlindungan Whistleblower berupa:
a.identitas dirahasiakan Whistleblowing System.
b.perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghargaan diberikan kepada Whistleblower sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
