Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Kementerian Koperasi dan UKM dapat membentuk tim yang terdiri dari:
Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian Ketua : Inspektur Anggota : Para pejabat yang dinilai relevan 2) Tim sebagaimana tersebut dalam ayat (1) diatas bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower serta berkewajiban menjamin kerahasiaan identitas Whistleblower.
Koreksi Anda
