Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Kementerian Koperasi dan UKM dapat membentuk tim yang terdiri dari: Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian Ketua : Inspektur Anggota : Para pejabat yang dinilai relevan 2) Tim sebagaimana tersebut dalam ayat (1) diatas bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower serta berkewajiban menjamin kerahasiaan identitas Whistleblower.
Koreksi Anda