Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) K/L/D/I menyelenggarakan Whistleblowing System Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka pencegahan KKN.
(2) Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Whistleblowing System pada satuan Kerja Perangkat Daerah diselenggarakan secara terpusat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
(3) Penyelenggaraan Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Inspektorat.
Koreksi Anda
