Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-xi-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-xi-2010 Tahun 2010 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan Organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara wajib berpedoman pada ketentuan Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Unit Pembina Kearsipan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda