Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Atasan langsung pejabat dan/atau pegawai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Koreksi Anda
