Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijadikan sebagai acuan dan wajib dilaksanakan oleh setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id