Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Bisnis III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM di wilayah III yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
Koreksi Anda