Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Bisnis II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM di wilayah II yang meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda