Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Bisnis I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM, di wilayah I yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat serta www.djpp.kemenkumham.go.id penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Pasal.id