Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. pengkoordinasian dan penyusunan prosedur standar operasional pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; c. pengkoordinasian dan penyusunan petunjuk teknis pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; d. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM; e. penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Koreksi Anda