Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program; b. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB); c. pengkoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); d. penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; h. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat; i. pelaksanaan urusan keprotokolan; j. sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM;dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Pasal.id