Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program;
b. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB);
c. pengkoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
d. penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan urusan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
h. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat;
i. pelaksanaan urusan keprotokolan;
j. sosialisasi kebijakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM;dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
