Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah; b. pengkoordinasian pengelolaan dana bergulir; c. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran; d. pengelolaan pendapatan dan belanja; e. pengelolaan kas; f. pengelolaan hutang-piutang dana bergulir; g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara LPDB-KUMKM; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Pasal.id