Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengendalian risiko pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM yang disalurkan kepada KUMKM, dan penyiapan pemberian opini secara independen kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM.
Koreksi Anda