Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan usaha;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman/pembiayaan;
c. pengkoordinasian dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM;
d. pemberian opini secara independen kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM;
e. pengendalian risiko pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM;
f. pengelolaan teknologi informasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pengkoordinasian inisiasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
