Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan usaha; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman/pembiayaan; c. pengkoordinasian dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM; d. pemberian opini secara independen kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM; e. pengendalian risiko pinjaman dan/atau pembiayaan LPDB-KUMKM; f. pengelolaan teknologi informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id g. pengkoordinasian inisiasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Pasal.id