Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan pengkajian dana bergulir, pengendalian risiko terhadap pinjaman dan/atau pembiayaan, pengendalian terhadap piutang serta pengembangan teknologi informasi LPDB-KUMKM.
Koreksi Anda