Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan pengkajian dana bergulir, pengendalian risiko terhadap pinjaman dan/atau pembiayaan, pengendalian terhadap piutang serta pengembangan teknologi informasi LPDB-KUMKM.
Koreksi Anda
