Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini, maka Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/VI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
