Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini, maka Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/VI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda