Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LPDB-KUMKM menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Pasal.id