Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin, membina, dan mengkoordinasikan seluruh tugas-tugas yang berada di unit kerjanya serta memberi petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Koreksi Anda