Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengkoordinasian penyusunan rencana strategis bisnis; b. pengkoordinasian penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan; c. pengkoordinasian penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi, dan penghapusan aset/aktiva; d. pengkoordinasian seleksi dan kerja sama dengan mitra bisnis dan seleksi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah penerima dana bergulir; e. pengkoordinasian dan penetapan perikatan LPDB-KUMKM dengan pihak lain; f. penyampaian laporan akuntabilitas kinerja LPDB-KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengkoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI); h. pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana bergulir; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda