Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah; b. pelaksanaan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM); c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana bergulir KUMKM; d. pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir KUMKM; e. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi keuangan, serta administrasi umum; f. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Pasal.id