Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah;
b. pelaksanaan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM);
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana bergulir KUMKM;
d. pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir KUMKM;
e. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi keuangan, serta administrasi umum;
f. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
