Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-per-m-kukm-v-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LPDB- KUMKM, merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
(2) LPDB-KUMKM dipimpin oleh seorang Direktur Utama.
Koreksi Anda
