Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator Sistem bertugas melaksanakan pengelolaan Whistleblowing System yang meliputi atau tidak terbatas pada : a. penyiapan, pemeliharaan dan pemantauan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, jaringan serta keamanan Whistleblowing System. b. memberikan aplikasi dan menutup aplikasi di Whistleblowing System. c. memberikan akun dan password kepada Verifikator, Penelaah, dan Tim Pengawas Whistleblowing System.
Koreksi Anda