Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaah bertugas : a.melakukan telaah terhadap hasil verifikasi; b.meminta tambahan data dan informasi pengaduan; c. meminta pendapat Tenaga Ahli apabila dibutuhkan; d.menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan K/L/D/I. (2) Dalam menjalankan tugas, penelaah berkewajiban : a.merahasiakan identitas Whistleblower; b.merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
Koreksi Anda