Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penelaah bertugas :
a.melakukan telaah terhadap hasil verifikasi;
b.meminta tambahan data dan informasi pengaduan;
c. meminta pendapat Tenaga Ahli apabila dibutuhkan;
d.menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan K/L/D/I.
(2) Dalam menjalankan tugas, penelaah berkewajiban :
a.merahasiakan identitas Whistleblower;
b.merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
Koreksi Anda
