Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Verifikator bertugas :
a.melakukan verifikasi pengaduan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam pengaduan;
b.menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan kepada Whistleblower;
c. meminta data dan informasi kepada Whistleblower untuk mendukung kebenaran pengaduan;
d.menyusun resume pengaduan.
(2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator berkewajiban :
a.merahasiakan identitas Whistleblower;
b.merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
Koreksi Anda
