Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikator bertugas : a.melakukan verifikasi pengaduan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam pengaduan; b.menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan kepada Whistleblower; c. meminta data dan informasi kepada Whistleblower untuk mendukung kebenaran pengaduan; d.menyusun resume pengaduan. (2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator berkewajiban : a.merahasiakan identitas Whistleblower; b.merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id