Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan K/L/D/I menugaskan atau menyampaikan rekomendasi kepada APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi. (2) Pimpinan Kementerian/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi menyampaikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum. (3) APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id