Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Pengaduan : a. pengaduan yang disampaikan melalui whistleblowing system hanya meliputi seluruh pekerjaan yang ada di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. b. pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower berupa penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan sejak dari perencanaan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan pekerjaan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. c. pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan sampai hasil akhir pekerjaan. d. pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran pidana dalam pekerjaan meliputi: 1)indikasi penipuan 2)indikasi pemalsuan 3)indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Koreksi Anda