Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan: a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. b. mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. c. meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistleblower dalam rangka pemberantasan korupsi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id