Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengembangan dan pemeliharaan Whistleblowing System dibebankan pada anggaran Kementerian Koperasi dan UKM. (2) Pembiayaan honorarium Tim Pengawas dan Administrator Sistem dibebankan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. (3) Pembiayaan honorarium Verifikator, Penelaah, dan Tenaga Ahli dalam Whistleblowing System di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi.
Koreksi Anda