Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) K/L/D/I menyelenggarakan Whistleblowing System Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka pencegahan KKN. (2) Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Whistleblowing System pada satuan Kerja Perangkat Daerah diselenggarakan secara terpusat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). (3) Penyelenggaraan Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Inspektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id