Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-viii-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi didalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
2. Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan didalam organisasi tempatnya berkerja.
3. Whistleblowing System yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pengaduan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran.
4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.
5. Verifikator adalah petugas yang melakukan komunikasi dan verifikasi data/informasi yang disampaikan oleh Whistleblower.
6. Penelaah adalah petugas yang melakukan telaahan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.
7. Tim Pengawas adalah tim kerja pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang bertugas mengawasi operasional Whistleblower.
8. Administrator Sistem adalah petugas pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang bertugas mengatur, mengelola, dan mengawasi operasional aplikasi Whistleblowing system.
9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Koreksi Anda
