Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disebut SPI merupakan unsur pengawasan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama melalui Direktur Umum dan Hukum. (2) SPI dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id