Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Bisnis I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana bergulir LPDB-KUMKM, pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah I meliputi Propinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung dan Jambi. /09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........ 2. Dep 1.2. : ......./...... 3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........ 4. Deputi I : ......../......... 5. Sesmeneg :........./........ _19.4
Koreksi Anda