Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. pengkoordinasian penyusunan prosedur standar operasional pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
c. pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana bergulir LPDB-KUMKM;
e. pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
f. penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Koreksi Anda
