Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. pengkoordinasian penyusunan prosedur standar operasional pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; c. pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; d. pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana bergulir LPDB-KUMKM; e. pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; f. penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Koreksi Anda