Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, sumber daya manusia, pemeliharaan basis data (database) dan dukungan teknologi informasi serta pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara serta persediaan.
Koreksi Anda
