Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan basis data (database) dan dukungan teknologi informasi;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan;
g. pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara serta persediaan;
dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Koreksi Anda
