Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; c. pelaksanaan urusan pemeliharaan basis data (database) dan dukungan teknologi informasi; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan urusan keprotokolan; g. pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara serta persediaan; dan h. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Koreksi Anda