Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Penatausahaan Dana Bergulir mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah, mengkoordinasikan pengelolaan dana bergulir, kas dana bergulir, hutang piutang dana bergulir.
Koreksi Anda