Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan rencana program LPDB-KUMKM; b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan usaha; c. pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB); d. pengkoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM; f. pemberian opini secara mandiri kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pembiayaan LPDB-KUMKM; dan g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Koreksi Anda