Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan rencana program LPDB-KUMKM;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan usaha;
c. pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB);
d. pengkoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM;
f. pemberian opini secara mandiri kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pembiayaan LPDB-KUMKM; dan
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.
Koreksi Anda
