Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2011
Menteri Negara,
DR. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011NOMOR 410 Draft (paraf/tgl):
1. Dir.2
: .................
2. Dep 1.2 : .................
3. Dirut LPDB : .................
4. Deputi I : .................
5. Sesmeneg : .................
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4
Lampiran
: Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 5/PER/M.KUKM/VI/2011 Tanggal :
Tentang : Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Struktur Organisasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
DirekturUtama Direktur Pengembangan Usaha Divisi Perencanaan Divisi Evaluasidan Pengkajian Divisi Manajemen Risiko DirekturKeuangan Divisi Tata Laksana Anggaran Divisi penatausahaan danabergulir DirekturUmum danHukum Divisi Umum Divisi Hukum & Humas DirekturBisnis Divisi Bisnis I Divisi BisnisII SatuanPemeriksaan Internal
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4
Lampiran
: Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 5/PER/M.KUKM/VI/2011 Tanggal :
Tentang : Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Struktur Organisasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Koreksi Anda
