Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini, maka Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4
Koreksi Anda
