Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Utama wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda