Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan unit kerja dari bawahan, dapat diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.
Koreksi Anda
