Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4
Koreksi Anda
