Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan LPDB-KUMKM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan LPDB-KUMKM, maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dengan instansi terkait sesuai tugas masing-masing.
Koreksi Anda
