Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan rencana strategis bisnis; b. pengkoordinasian penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan; c. pengkoordinasian penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi, dan penghapusan aset/aktiva; d. pengkoordinasian seleksi dan kerja sama dengan mitra bisnis dan seleksi Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah penerima dana bergulir; e. pengkoordinasian dan penetapan perikatan LPDB-KUMKM dengan pihak lain; /09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........ 2. Dep 1.2. : ......./...... 3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........ 4. Deputi I : ......../......... 5. Sesmeneg :........./........ _19.4 f. penyampaian laporan akuntabilitas kinerja LPDB-KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; g. pengkoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI); h. pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana bergulir; dan i. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id