Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari APBN dan sumber dana lainnya yang sah;
b. pelaksanaan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada KUMKM;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksaaan pengelolaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. pengkajian dan pengembangan pengelolaan LPDB-KUMKM
e. pelaksanaan perbendaharaan akuntansi keuangan serta administrasi umum;
f. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM;
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
