Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari APBN dan sumber dana lainnya yang sah; b. pelaksanaan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada KUMKM; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksaaan pengelolaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; d. pengkajian dan pengembangan pengelolaan LPDB-KUMKM e. pelaksanaan perbendaharaan akuntansi keuangan serta administrasi umum; f. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM; g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda