Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LPDB-KUMKM, merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) LPDB-KUMKM dipimpin oleh seorang Direktur Utama.
Koreksi Anda